Tauhid dalam bahasa artinya menjadikan
sesuatu esa. Yang dimaksud disini adalah mempercayai bahwa Allah itu esa.
Sedangkan secara istilah ilmu Tauhid ialah ilmu yang membahas segala
kepercayaan-kepercayaan yang diambil dari dalil dalil keyakinan dan hukum-hukum
di dalam Islam termasuk hukum mempercayakan Allah itu esa.
Seandainya ada orang tidak mempercayai
keesaan Allah atau mengingkari perkara-perkara yang menjadi dasar ilmu tauhid,
maka orang itu dikatagorikan bukan muslim dan digelari kafir. Begitu pula
halnya, seandainya seorang muslim menukar kepercayaannya dari mempercayai
keesaan Allah, maka kedudukannya juga sama adalah kafir.
Perkara dasar yang wajib dipercayai dalam
ilmu tauhid ialah perkara yang dalilnya atau buktinya cukup terang dan kuat
yang terdapat di dalam Al Quran atau Hadis yang shahih. Perkara ini tidak boleh
dita’wil atau ditukar maknanya yang asli dengan makna yang lain.
Tujuan mempelajari ilmu tauhid adalah
mengenal Allah dan rasul-Nya dengan dalil dalil yang pasti dan menetapkan sesuatu
yang wajib bagi Allah dari sifat sifat yang sempurna dan mensucikan Allah dari
tanda tanda kekurangan dan membenarkan semua rasul rasul Nya.
Adapun perkara yang dibicarakan dalam
ilmu tauhid adalah dzat Allah dan dzat para rasul Nya dilihat dari segi apa
yang wajib (harus) bagi Allah dan Rasul Nya, apa yang mustahil dan apa yang
jaiz (boleh atau tidak boleh). Jelasnya, ilmu Tauhid terbagi dalam tiga
bagian:
1. Wajib
2. Mustahil
3. Jaiz (Mungkin)
Wajib
Wajib dalam ilmu Tauhid berarti
menentukan suatu hukum dengan mempergunakan akal bahwa sesuatu itu wajib atau
tidak boleh tidak harus demikian hukumnya. Hukum wajib dalam ilmu tauhid ini
ditentukan oleh akal tanpa lebih dahulu memerlukan penyelidikan atau menggunakan
dalil.
Contoh yang ringan, uang seribu 1000
rupiah adalah lebih banyak dari 500 rupiah. Artinya akal atau logika kita dapat
mengetahui atau menghukum bahwa 1000 rupiah itu lebih banyak dari 500 rupiah.
Tidak boleh tidak, harus demikian hukumnya. Contoh lainnya, seorang ayah
usianya harus lebih tua dari usia anaknya. Artinya secara akal bahwa si ayah
wajib atau harus lebih tua dari si anak.
Ada lagi hukum wajib yang dapat
ditentukan bukan dengan akal tapi harus memerlukan penyelidikan yang rapi dan
cukup cermat. Contohnya, Bumi itu bulat. Sebelum akal dapat menentukan
bahwa bumi itu bulat, maka wajib atau harus diadakan dahulu penyelidikan dan
mencari bukti bahwa bumi itu betul betul bulat. Jadi akal tidak bisa menerima
begitu saja tanpa penyelidikan lebih dahulu. Contoh lainnya, sebelum akal
menghukum dan menentukan bahwa ”Allah wajib atau harus ada”, maka harus
diadakan dahulu penyelidikan yang rapi yang menunjukkan kewujudan atau
keberadaan bahwa Allah itu wajib ada. Tentu hal ini perlu dibantu dengan
dalil-dalil yang bersumber dari Al Quran.
Mustahil
Mustahil dalam ilmu tauhid adalah
kebalikan dari wajib. Mustahil dalam ilmu tauhid berarti akal mustahil bisa
menentukan dan mustahil bisa menghukum bahwa sesuatu itu harus demikian.
Hukum mustahil dalam ilmu tauhid ini bisa
ditentukan oleh akal tanpa lebih dahulu memerlukan penyelidikan atau
menggunakan dalil. Contohnya , uang 500 rupiah mustahil lebih banyak dari 1000
rupiah. Artinya akal atau logika kita dapat mengetahui atau menghukum bahwa 500
rupiah itu mustahil akan lebih banyak dari1000 rupiah. Contoh lainnya,
usia seorang anak mustahil lebih tua dari ayahnya. Artinya secara akal bahwa
seorang anak mustahil lebih tua dari ayahnya.
Sebagaimana hukum wajib dalam Ilmu
Tauhid, hukum mustahil juga ada yang ditentukan dengan memerlukan penyelidikan
yang rapi dan cukup cermat. Contohnya: Mustahil bumi ini berbentuk tiga segi.
Jadi sebelum akal dapat menghukum bahwa mustahil bumi ini berbentuk segi tiga,
perkara tersebut harus diselidik dengan cermat yang bersenderkan kepada dalil
kuat. Contoh lainnya: Mustahil Allah boleh mati. Jadi sebelum akal dapat
menghukum bahwa mustahil Allah boleh mati atau dibunuh, maka perkara tersebut
hendaklah diselidiki lebih dahulu dengan bersenderkan kepada dalil yang kuat.
Jaiz (Mungkin)
Apa arti Jaiz (mungkin) dalam ilmu
Tauhid? Jaiz (mungkin) dalam ilmu tauhid ialah akal kita dapat menentukan atau
menghukum bahwa sesuatu benda atau sesuatu dzat itu boleh demikian keadaannya
atau boleh juga tidak demikian. Atau dalam arti lainya mungkin demikian atau
mungkin tidak. Contohnya: penyakit seseorang itu mungkin bisa sembuh atau
mungkin saja tidak bisa sembuh. Seseorang adalah dzat dan sembuh atau tidaknya
adalah hukum jaiz (mungkin). Hukum jaiz (mungkin) disini, tidak memerlukan
hujjah atau dalil.
Contoh lainya: bila langit mendung,
mungkin akan turun hujan lebat, mungkin turun hujan rintik rintik, atau mungkin
tidak turun hujan sama sekali. Langit mendung dan hujan adalah dzat, sementara
lebat, rintik rintik atau tidak turun hujan adalah hukum jaiz (mungkin).
Seperti hukum wajib dan mustahil, hukum
jaiz (mungkin) juga kadang kandang memerlukan bukti atau dalil. Contohnya
manusia mungkin bisa hidup ratusan tahun tanpa makan dan minum seperti terjadi
pada kisah Ashabul Kahfi yang tertera dalam surat al-Kahfi. Kejadian manusia
bisa hidup ratusan tahun tanpa makan dan minum mungkin terjadi tapi kita
memerlukan dalil yang kuat diambil dari al-Qur’an.
Contoh lainnya: rumah seseorang dari di
satu tempat mungkin bisa berpindah dengan sekejap mata ke tempat yang lain yang
jaraknya ribuan kilometer dari tempat asalnya seperti terjadi dalam kisah nabi
Sulaiman as telah memindahkan istana Ratu Balqis dari Yaman ke negara Palestina
yang jaraknya ribuan kilo meter. Kisah ini sudah barang tentu memerlukan dalil
yang diambil dari al-Qu’ran.
(hasanassaggaf.wordpress.com)
(hasanassaggaf.wordpress.com)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar