Larangan berjualan hewan kurban di jalur
hijau, trotoar, taman kota, dan fasilitas umum di DKI Jakarta.
RITV, Jakarta - Penyembelihan hewan kurban di dekat masyarakat
tidak perlu dilarang asal ada komitmen penjual dan pembeli untuk menjaga
kebersihan lingkungan. Hal itu diungkap Ketua Majelis Ulama Indonesia, Prof Dr
Hj Tuty Alawiyah.
"Pelaksanaan penyembelihan hewan
kurban di dekat masyarakat dilakukan karena tujuan yang jelas, yaitu menjangkau
lapisan masyarakat lebih dalam. Karena itu, pelaksanaan penyembelihan yang
dilakukan di kalangan masyarakat, seperti masjid dan mushala, tidak perlu
dilarang," ucap dia, Kamis (10/9).
Yang terpenting, kata dia, pemahaman
menjaga kebersihan tempat penyembelihan disosialisasikan. Ini agar ada komitmen
dari penjual dan pembeli. "Syiar yang cuma empat hari ini jangan
dipangkas-pangkas, pembelinya saja yang harus komitmen biar menjaga
kebersihan," kata dia.
Lagi pula, lanjut Prof. Tuty, kalau
pelaksanaan Idul Adha yang selama ini dilaksanakan, khususnya di DKI Jakarta,
tidak pernah membuat atau memicu masalah di tengah masyarakat. Justru syiar itu
merupakan salah satu bentuk dari komitmen dari umat Muslim berbagi kepada
sesama, agar dapat sama-sama merayakan Idul Adha. (Republika)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar