Menjual daging qurban sebelum dibagikan
hukumnya adalah haram. Adapun jika daging sudah dibagi dan diterima, maka si
fakir boleh menjualnya.
RITV – Berqurban termasuk salah satu ibadah yang telah ditentukan tata
cara pelaksanaannya. Sehingga sudah tentu kita harus memperhatikan hal-hal apa
saja yang ditetapkan di dalamnya.
Waktu Penyembelihan
Baiknya waktu penyembelihan yaitu setelah
selesainya pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Adha. Adapun bagi yang tidak
melaksanakannya, ia harus memperkirakan waktu kiranya shalat idul adha biasa
selesai dilaksanakan. Namun waktu penyembelihan ini dibolehkan berlangsung
hingga matahari terbenam pada akhir hari tasyrik, yaitu pada tanggal
13 Dzulhijah.
Adapun jika seseorang menyembelih sebelum
waktunya, atau setelah berakhirnya hari tasyrik. Maka ia tidak menjadi qurban,
melainkan menjadi sedekah biasa.
Macam Hewan yang Boleh Dijadikan Qurban
Tidak semua binatang ternak bisa dijadikan
sebagai hewan untuk berqurban. Adapun yang bisa dijadikan hewan qurban adalah
Unta (diperkirakan umurnya 5-6 tahun), Sapi atau Kerbau (umur 2 tahun ke-atas),
dan Kambing atau Domba (minimal berusia 1 tahun untuk Domba dan 2 tahun bagi
Kambing) baik jantan maupun betina.
Adapun sifat hewan yang tidak boleh
dijadikan qurban sebagai berikut:
– Bermata sebelah / buta / picek
– Pincang yang sangat
– Bertubuh sangat kurus
– Berpenyakit parah
Sebagaimana hadits yang dishahihkan oleh
Tirmidzi dan Ibnu Hibban, Dari Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia
berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di
tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada
hewan qurban: buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak jelas
sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, sangat kurus sampai-sampai
seolah tidak berdaging dan bersum-sum.”
Sunnah dalam Menyembelih Hewan Qurban
Bagi yang hendak berqurban, dianjurkan
baginya untuk tidak memotong kuku dan rambut. Yakni sejak saat memasuki bulan
Dzulhijah sampai selesainya proses qurban. Sebagaimana sabda Rasulullah, “Jika
masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban. Maka,
hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR.
Muslim).
Adapun pada saat prosesi penyembelihan
berlangsung disunnahkan:
• Binatang yang akan disembelih halal
(baik zatnya maupun cara memperolehnya)
• Binatang yang akan disembelih masih
dalam keadaan hidup
• Bersuci
• Menghadap kiblat
Jika bisa, diusahakan untuk menyembelih
sendiri hewan qurbannya. Atau jika tidak bisa, maka dianjurkan untuk melihat
prosesi penyembelihan.
• Membaca do’a
Diharuskan membaca basmalah tatkala
hendak menyembelih hewan. Dasarnya adalah keumuman firman Allah subḥānahu wa
ta’āla;
وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ
وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَآئِهِمْ
لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
“Dan janganlah kamu memakan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS:
Al-An’am [6]: 121)
Syarat ini juga berlaku pada
penyembelihan hewan qurban. Dasarnya adalah hadits Anas z riwayat Al-Bukhari
(no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam
berqurban dengan dua kambing kibas yang berwarna putih bercampur hitam lagi
bertanduk:
وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ
“Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”
• Yang menyembelih orang berakal
Orang gila atau gangguan jiwa tidak sah
sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada
dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya.
• Harus muslim atau Ahli Kitab
Untuk muslim, permasalahannya sudah
jelas. Adapun ahli kitab, dasarnya adalah firman Allah subḥānahu wa ta’āla.
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ
الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang
diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (QS: Al-Ma`idah [5]: 5)
Dan yang dimaksud ‘makanan’ ahli kitab
dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana penafsiran sebagian salaf.
Pendapat yang rajih menurut mayoritas
ulama, sembelihan ahli kitab dipersyaratkan harus sesuai dengan tata cara
Islam.
Sebagian ulama menyatakan, terkhusus
hewan qurban, tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada
Ahli Kitab. Sebab qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrubkepada Allah
subḥānahu wa ta’āla, tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang Muslim.
– Mempertajam pisau / golok yang akan
digunakan, mempercepat proses penyembelihan dan berbuat baik pada hewan (tidak
menyiksa)
Dalam melakukan penyembelihan harus
dilakukan dengan baik dan benar. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wassallam bersabda:
إن الله كتب الإحسان على كل شيئ فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة فإذا ذبحتم
فأحسنوا الذبح وليحد أحدكم شفرته فليرح ذبيحته -رواه مسلم
Artinya: “Dari Saddadi Ibnu Aus
Rasulullah bersabda; “Sesungguhnya Allah menetapkan supaya berbuat baik
terhadap segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, bunuhlah dengan baik. Apabila
kamu hendak menyembelih, sembelihlah dengan baik dan hendaklah mempertajam
pisaunya dan memberikan kesenangan terhadap binatang yang disembelih.” (HR.
Muslim).
– Di depan masyarakat, agar banyak yang
mendoakan.
– Menunggu sampai hewan qurban
benar-benar mati sebelum dikuliti dan dipotong-potong.
– Mengambil daging qurban, meskipun
sedikit.
Daging qurban bisa dibagi dan dirasakan
oleh semua orang. Tidak ada kreteria khusus sebagai syarat sah atau berhak
mendapat daging qurban, akan tetapi semakin membutuhkan tentu semakin
bermanfaat.
Namun bagi yang berqurban karena nadzar,
semua daging qurban harus diberikan kepada fakir miskin. Jika ia dan atau orang
yang dinafkahinya ikut makan, maka wajib baginya untuk menggantinya sesuai
dengan yang dimakannya.
Menjual daging qurban sebelum dibagikan
hukumnya adalah haram. Adapun jika daging sudah dibagi dan diterima, maka si
fakir boleh menjualnya. Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual
atau dijadikan upah bagi yang menyembelih, akan tetapi bagi tukang sembelih
boleh menerima kulit serta daging qurban sebagai bagian haknya, akan tetapi tidak
boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah. (Yahya G. Nasrullah/Hidayatullah.com)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar